ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membutuhkan waktu paling cepat 2 bulan untuk mengetahui jumlah kerugian negara dan motif penyalahgunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2020) siang.
Agung Firman mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait masalah keuanga di PT Asuransi Jiwasraya atas permintaan dari Komisi XI DPR dan Kejaksaan Agung.
“Investigasi ini dilakukan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat peristiwa tindak pidana korupsi tersebut,” kata Agung.
Ditambahkannya, lembaga
auditor juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui tujuan aliran dana
investasi dari PT Asuransi Jiwasraya kurun 2010 hingga 2019.
“Jadi yang dua bulan adalah waktu yang bisa kami investigasi dulu. Paling
cepat dua bulan kami butuh waktu untuk menelusuri itu. Begitu juga termasuk
dengan aliran dana dari Jiwasraya, kami akan kerja sama dengan PPATK,”
bebernya.
Agung menyebutkan, pada 2017 Jiwasraya memperoleh laba Rp2,4 triliun tetapi tidak wajar karena ada kecurangan pencadangan Rp7,7 triliun.
“Jika pencadangan sesuai ketentuan harusnya perusahaan rugi,” ujar dia.
Pada 2018, perusahaan merugi Rp15,3 triliun. Kemudian, pada September 2019, perusahaan diperkirakan rugi Rp13,7 triliun. Keuangan memburuk hingga November 2019, keuangan perusahaan negatif Rp27,2 triliun.
“Kerugian terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan bunga tinggi di atas deposito sejak 2015. Dana itu diinvestasikan di reksa dana kualitas rendah jadi negative spread,” ujarnya.
Selanjutnya, Agung menjelaskan, produk saving plan memang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak 2015.
Namun, produk yang ditawarkan melalui bank ini (bancaasurance) ini menawarkan bunga tinggi dengan tambahan manfaat asuransi dan tidak mempertimbangkan biaya atas asuransi yang dijual. Selain itu, penunjukkan bancassurance diduga tidak sesuai ketentuan.
“Produk saving plan diduga konflik kepentingan karena Jiwasraya mendapat fee atas penjualan produk tersebut,” imbuh dia.