ASPEK.ID, JAKARTA – Imbas dari virus Corona, Hong Kong Airlines dilaporkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 400 karyawannya. Sementara sisanya diminta untuk mengambil cuti sukarela tanpa dibayar.
Keputusan PHK oleh operator penerbangan nomor dua di Hong Kong tersebut ditempuh tidak lama setelah Cathay Pacific meminta 27 ribu karyawan mereka untuk cuti sukarela tanpa dibayar.
Mengutip AFP via CNN, Jum’at (7/2), sebanyak 24 orang di Hong Kong telah teridentifikasi tertular virus Corona dan salah satu di antaranya telah meninggal dunia.
Manajemen Hong Kong Airlines menerangkan bahwa kebijakan pengetatan pintu masuk dan karantina yang diberlakukan oleh negara-negara di dunia mempengaruhi permintaan perjalanan ke Hong Kong.
Karena masalah tersebut di atas, manajemen perusahaan memutuskan untuk memecat 400 karyawan. Sedangkan sisanya diminta mengambil cuti paling sedikit 2 minggu per bulan atau bekerja hanya tiga hari dalam sepekan mulai 17 Februari hingga akhir Juni 2020.
“Tidak ada yang lebih menantang dalam sejarah Hong Kong Airlines seperti sekarang. Ketidakpastian membayangi perkembangan isu global, permintaan perjalanan yang menurun kemungkinan masih akan berlanjut hingga musim panas, dan kami perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk tetap bertahan,” tulis manajemen.
Hong Kong Airlines dimiliki oleh konglomerat China HNA Group. Konglomerat itu disebut tengah berjuang mengurangi beban utang kelompok usahanya tersebut.
Pada November lalu, perusahaan juga sempat mengumumkan menunda pembayaran gaji beberapa karyawan mereka karena kesulitan likuiditas.
Korban tewas dari wabah virus corona China terus bertambah dari hari ke hari. Hingga Minggu pagi (9/2/2020), pukul 09.53 waktu Indonesia, korban tewas sudah mencapai 813 orang di dunia, bertambah dari pagi tadi 806 orang. Dari jumlah itu, China sebanyak 811 orang, ditambah 1 Hong Kong dan 1 Filipina.