ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) buka suara soal Wakil Komisaris Utama BRI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).
Dalam keterbukaan informasi publik BEI, BRI mengatakan bahwa anggota dewan komisaris perseroan tetap dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.
Pernyataan itu menanggapi Surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-04509/BEI.PP1/06-2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa.
“Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam penjelasannya kepada Bursa pada 5 Juli 2021.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya seperti diberitakan, Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro mencuat ke publik usai pihak Rektorat Universitas Indonesia memanggil pengurus BEM kampus tersebut karena mengkritik Presiden Jokowi dengan poster ‘The King of Lip Service’.
Saat ini, Ari Koncoro menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia dan juga menduduki Wakil Komisaris Utama BRI.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013, disebutkan bahwa Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Begini isi lengkap pasal 35, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI