ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Corfina Capital adalah perusahaan jasa layanan keuangan yang melayani berbagai kebutuhan korporasi perusahaan seperti konsultasi, M&A, restrukturisasi, divestasi, serta aset management.
“Iya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dlansir laman Antara di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (27/1).
Jaksa penyidik Kejagung juga memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian serta 5 karyawan PT Hanson International Tbk.
Kelima karyawan PT Hanson International Tbk itu adalah Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia dan Esti Tanzil serta 1 saksi dari Otoritas Jasa Keuangan yakni Halim Haryono.
Kemudian tiga saksi lainnya yakni Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan Arif Budiman.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka pada Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan seperti penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik sedangkan 95 persen sisa dananya ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.