ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama anak usahanya PT Citilink Indonesia, menindak tegas oknum pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi kami dengan pihak kepolisian mengenai oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat penyalahgunaan narkotika, perusahaan telah menerapkan sanksi PHK terhadap oknum pilot tersebut,” kata Irfan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/7).
Perusahaan pelat merah tersebut juga telah melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check tes rapid urine NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), terhadap lebih dari 122 awak pesawat dan petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (18/7) kemarin.
Ini sebagai wujud perhatian serius dan upaya berkelanjutan yang dilaksanakan Garuda Indonesia dalam menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan,
Hasil pemeriksaan acak tersebut menunjukkan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan tes urine dinyatakan bersih dari NAPZA.
“Secara berkala, Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh karyawannya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna,” jelas Irfan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, Senin (6/7) sore.
S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, alat plastik, dan klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
























