ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) menghormati proses hukum terkait penangkapan Direksi dan jajaran Perum Perindo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2019).
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media,” kata Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Direksi Perum Perindo Kena OTT KPK
Selain itu, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Ditambahkan Wahyu, Kementerian BUMN juga meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Baca Juga: KPK Periksa Direksi Perindo, Siapa Saja?
“Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” pungkas Wahyu.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, terkait kasus kuota impor ikan, Senin (23/9). Uang sebesar USD 30 ribu berhasil diamankan dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Deretan Bos BUMN yang Terlibat Korupsi
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya mengatakan, sembilan orang dalam OTT yang diamankan terdiri dari 3 direksi dan sisanya terdiri atas jajaran Perum Perindo serta pihak swasta.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kita punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka. Kami menduga ada indikasi penerimaan sejumlah uang terkait dengan fee kuota impor jenis ikan tertentu,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9) malam.
Baca Juga: Mengenal 4 Sosok Calon Menteri BUMN
Profil Singkat
Berdasarkan PP No.9/2013, Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pengusahaan, pelayanan barang jasa, memupuk keuntungan serta pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya.
Lini usaha yang diselenggarakan mulai dari hulu sampai hilir, antara lain pengelolaan pelabuhan perikanan, produksi bibit ikan dan pakan ikan, budidaya, penangkapan ikan, perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. Termasuk juga produksi air bersih, es serta usaha pemasaran bahan bakar minyak dan listrik.
Perum Perindo mempunyai peranan dan posisi yang sangat strategis dalam upaya mendukung visi dan misi Pemerintah khususnya Kementerian BUMN maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk peningkatan kualitas pengelolaan perusahaan, mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional serta pendapatan negara, pembangunan nasional melalui pembangunan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.