ASPEK.ID, JAKARTA – Pada tahun 2017 lalu, Ombudsman RI telah mengungkap banyaknya Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan dan menjadi perhatian publik.
Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden menyampaikan akan memberikan opsi pengaturan kepada Presiden RI. Namun belum diketahui perkembangan terkait hal tersebut hingga saat ini.
Dalam perkembangannya persoalan tersebut tak kunjung tuntas, dan kembali menuai polemik di publik. Saat ini persoalan yang menjadi perhatian juga bertambah, hingga mencakup isu-isu dominasi jajaran Direksi dan Komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu.
Selain itu juga kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik, penempatan anggota TNI/Polri aktif, penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN hingga pengurus parpol yang diangkat menjadi Komisaris BUMN.
Ombudsman RI masih terus melakukan pendalaman terhadap hal tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2019 ada 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN.
“Data-data tersebut masih terus diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini,” kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (28/6).
Dari 397 orang dimaksud, Komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64%), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28%), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8%).
Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58% dari jumlah keseluruhan.
Kelimanya adalah Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).
Selain itu, dari kementerian koordinator sebanyak 13 orang, Kementerian Perindustrian 9 orang, Kementerian Perdagangan 9 orang, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 8 orang dan kementerian lainnya 68 orang.
Untuk instansi asal Lembaga Non Kementerian, 65% didominasi oleh lima instansi, yaitu: TNI (27), Polri (13 orang), Kejaksaan (12 orang), Pemda (11 orang), BIN (10 orang) dan BPKP (10 orang).
Sedangkan untuk instansi asal Perguruan Tinggi, tercatat seluruhnya berasal dari 16 Perguruan Tinggi dengan terbanyak dari Universitas Indonesia (9 orang) dan disusul Universitas Gajah Mada (5 orang).
“Ombudsman memandang proses rekrutmen Komisaris BUMN ini akan terus mengundang polemik kecuali pemerintah melakukan perbaikan secara fundamental.Untuk itu, terkait perbaikan hal-hal yang bersifat fundamental Ombudsman akan menyampaikan saran tertulis kepada Presiden RI, dan sejumlah masukan di tataran operasional kepada Menteri BUMN,” pungkas Alamsyah.