ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) rampung pada 2026. Target tersebut disesuaikan dengan dimulainya tahapan Pemilu 2029 yang dijadwalkan pada 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan percepatan pembahasan tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Menurut Dede, konsekuensi dari putusan tersebut membuka kemungkinan pemilu lokal digelar lebih dahulu pada 2027. Karena itu, regulasi harus sudah disahkan sebelum tahapan dimulai.
“Kalau kita melihat itu, yang urgensi ini adalah Undang-Undang Pemilu karena 2029 fix, dan tahapannya dimulai pada 2027. Artinya, 2026 harus selesai ya,” kata Dede kepada wartawan, Kamis (12/2).
Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi faktor krusial agar penyelenggara pemilu memiliki landasan regulasi yang jelas sebelum tahapan berjalan.
Dalam prosesnya, pembahasan RUU Pemilu masih diwarnai dinamika internal parlemen. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan pendekatan omnibus law, meski belum diputuskan secara final.
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, pembahasan akan melibatkan pakar serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan revisi menjawab kebutuhan sistem kepemiluan ke depan.
“Yang paling penting adalah isunya apa, kita akan menyusun, misalnya ada katakanlah 20 isu utama yang harus kita selesaikan,” kata dia.
Sejauh ini, muncul pro dan kontra terkait apakah RUU Pemilu sebaiknya dibahas dalam satu paket omnibus law atau dipisahkan berdasarkan klaster undang-undang.
Komisi II DPR juga masih mencermati perkembangan gugatan lain terkait pemilu yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dede menegaskan, perubahan atau putusan baru MK berpotensi memengaruhi skema dan target pembahasan RUU Pemilu.
“Kecuali nanti MK membuat keputusan lain. Ini kita masih dinamis ya. Jadi, yang kita dahulukan adalah Undang-Undang Pemilu sesuai dengan kesepakatan pada awal kita membahas RUU tersebut,” katanya.
Dengan target penyelesaian pada 2026, DPR menghadapi tantangan merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi putusan MK, memastikan kepastian tahapan Pemilu 2029, serta merespons dinamika politik nasional.
Revisi RUU Pemilu menjadi krusial karena akan menentukan desain pemilu nasional dan lokal ke depan, termasuk jadwal, sistem pemilihan, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh. []
























