ASPEK.ID, JAKARTA – Ketegangan mencuat di ruang rapat parlemen ketika Komisi III DPR RI membahas perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka meminta ST Burhanuddin untuk menegur jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Agenda tersebut turut menghadirkan keluarga Fandi yang didampingi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfiyan,” kata Habiburokhman.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, DPR memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, termasuk dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti kasus Fandi. Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III bukanlah bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
“Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, dan apa, selain menilai fakta-fakta persidangan,” katanya.
Habiburokhman juga menyinggung isu reformasi kelembagaan peradilan, termasuk soal kesejahteraan aparat hukum. Ia mengaitkan kritiknya dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc hingga 280 persen.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas penanganan perkara, baik oleh hakim maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tetapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” katanya.
Kasus Fandi sendiri menjadi sorotan karena tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK yang diklaim pihak keluarga tidak memiliki peran utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum menilai perkara ini sebagai bagian dari kejahatan narkotika skala besar lintas perairan internasional.
Perdebatan pun mengemuka: antara ketegasan terhadap bandar narkoba dan keadilan bagi individu yang diduga hanya berada di lapisan bawah rantai distribusi. []
























