ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang terjadi di tubuh PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Diketahui, PT AMU merupakan anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi/penjaminan.
Pada Senin (21/6) kemarin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua saksi terkait dengan kasus tersebut.
“Dua saksi itu adalah mantan penjabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015-2019.
Dia diperiksa terkait dengan keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU.
Kemudian saksi yang kedua berinisial PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM Pajak PT AMU periode 2019-2021, yang diperiksa terkait dengan penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU.
Sepekan yang lalu, Selasa (15/6), jaksa penyidik Jampidsus sebagaimana dilansir Antara juga telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan hasil audit keuangan oleh PT AMU.
Kedua saksi tersebut berinisial PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU.
Selanjutnya pada Kamis (17/6), penyidik juga menggeledah tiga cabang PT Askrindo yang ada di sejumlah wilayah, termasuk yang ada di Jakarta.