ASPEK.KD, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Emirsyah adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan perawatan maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai Rp87,464 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
“KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar pada Rabu, 3 Februari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (5/2).
Emirsyah akan menjalani masa hukuman selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura,” tambahnya.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda tersebut tak cukup untuk membayarkan uang pengganti maka Emirsyah harus menjalankan hukuman pidana selama dua tahun,” pungkasnya.