ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyimpan risiko korupsi yang lebih besar dibandingkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pilkada tak langsung berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite politik di DPRD. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya transaksi politik dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo, Sabtu (7/2).
Menurut Setyo, pola tersebut beririsan dengan praktik state capture corruption, yakni situasi ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu demi kepentingan sempit. Dampaknya, fungsi pengawasan melemah karena kepala daerah merasa memiliki ketergantungan politik kepada DPRD, bukan kepada masyarakat sebagai pemilih.
Ia menggambarkan mekanisme pilkada melalui DPRD sebagai bentuk “piramida terbalik”, di mana keputusan sejumlah kecil elite di ruang-ruang politik menentukan arah pemerintahan dan nasib jutaan warga.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” katanya.
Pernyataan KPK ini muncul di tengah menguatnya kembali wacana evaluasi sistem pilkada. Hal tersebut dipicu oleh serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Meski demikian, pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan belum ada rencana untuk mengubah regulasi pilkada. Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini. Dasco juga menyebut isu pilkada melalui DPRD belum menjadi agenda pembahasan di parlemen.
Namun dinamika politik kembali mengemuka setelah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa sistem pilkada sempat dibahas dalam pertemuan partainya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 Februari 2026.
Menurut Muhaimin, presiden menginginkan kompetisi politik nasional tidak berlangsung secara berlebihan agar tidak memicu polarisasi dan perpecahan di masyarakat. PKB pun menyampaikan pandangan bahwa pilkada melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih produktif dan kondusif.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, KPK menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada sistem pemilihan, melainkan pada bagaimana kekuasaan dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara transparan. []
























