ASPEK.ID, JAKARTA – Singapura memberlakukan aturan dengan tegas sebagai bagian dari upaya membendung penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas di negara itu.
Siapa saja yang melanggar aturan jarak fisik (jaga jarak) akan ditangkap dan dapat masuk penjara setelah disahkan aturan yang membuat semua perilaku yang menyebabkan seseorang untuk secara sengaja berdiri dekat dengan orang lain sebagai sebuah pelanggaran hukum.
Singapura telah memperoleh pujian internasional karena pendekatannya yang teliti dalam menanggulangi virus, yang termasuk menggunakan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus.
Negara dengan kepadatan populasi tertinggi di dunia itu, minggu ini juga mengumumkan langkah-langkah jarak fisik yang lebih ketat seperti menutup bar, membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah serta larangan acara besar.
Di bawah pembaharuan undang-undang penyakit menular yang kuat, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati, atau yang berdiri dalam antrian kurang dari satu meter dari yang lain, akan dinyatakan bersalah.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Jum’at, 27 Maret 2020. Demikian dilaporkan oleh kantor berita Reuters, sebagaimana dilansir dari laman Antara.
Pelanggar dapat didenda hingga S$ 10.000 ($ 6.990), dipenjara hingga enam bulan atau keduanya. Aturan itu, yang berlaku hingga 30 April, dapat diterapkan untuk individu dan bisnis.
Beberapa negara termasuk Italia, Inggris, dan Selandia Baru telah sepenuhnya melakukan karantina wilayah, tetapi Singapura telah menghindari langkah tersebut.
Pihak berwenang mengatakan langkah-langkah yang lebih drastis mungkin diperlukan jika penduduk setempat tidak mematuhi jarak fisik dengan serius.
Jumlah kasus positif virus Corona di Singapura meningkat sebanyak 52 menjadi total 683 infeksi pada Kamis (26/3) dan dua orang telah meninggal dunia.













