ASPEK.ID, JAKARTA – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dilaporkan telah menandatangani perjanjian kerjasama operasional aset eks kilang LNG Arun senilai Rp48 miliar dengan PT PLN (Persero).
Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dan General Manager PT PLN (Persero) Bambang Iswanto di Kantor LMAN, Jakarta, Senin (2/9)
“Ini merupakan sebuah wujud komitmen LMAN dalam mengupayakan yang terbaik agar aset -aset negara dapat teroptimalisasi dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dengan terus melakukan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan PT PLN (Persero) ini,” kata Rahayu, Selasa (3/9/2019).
Melalui perjanjian tersebut, LMAN dan PT PLN (Persero) sepakat untuk bekerjasama atas pemanfaatan barang milik negara berupa tanah seluas 4,7 ha di kawasan aset eks kilang LNG di Lhokseumawe, Aceh untuk kurun waktu 15 tahun.
PT PLN (Persero) berencana membangun pembangkit listrik tenaga gas untuk mengalirkan listrik di area Sumatera Bagian Utara dan sekitarnya. Pembangkit listrik tersebut memanfaatkan aliran gas dari PT Perta Arun Gas yang beroperasi di Kawasan kilang dan sekaligus merupakan salah satu mitra LMAN dalam optimalisasi aset negara kilang LNG Lhokseumawe.
Pembangkit listrik tenaga gas tersebut diproyeksikan menghasilkan kapasitas listrik sebesar 184 MW yang dialirkan ke Sumatera Bagian Utara, Aceh dan Riau. Dengan demikian, pemanfaatan aset tanah kelolaan LMAN oleh PLN memberikan manfaat berkesinambungan bagi masyarakat, khususnya untuk wilayah Sumatera bagian Utara dan sekitarnya.