ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, yang beroperasi di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2). Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan dan penegakan kepatuhan perpajakan, khususnya terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Kedua perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban PPN atas aktivitas penjualan produknya. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Kementerian Keuangan, potensi nilai tunggakan pajak dari dua entitas tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” tegas Purbaya seusai sidak.
Purbaya mengungkapkan, modus yang digunakan perusahaan adalah melakukan penjualan baja secara tunai langsung kepada klien. Pola tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban penyetoran PPN ke negara. Dari sisi kepemilikan, perusahaan melibatkan investor asing maupun pengusaha dalam negeri.
Menurut Purbaya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan distorsi di pasar industri baja. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi segala bentuk upaya penghindaran pajak yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp 500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang kasusnya serupa,” ujarnya.
Hasil penelusuran langsung di lokasi menunjukkan kondisi fisik perusahaan yang terkesan tidak terawat dan kumuh. Namun, di balik tampilan tersebut, skala usaha dan kapasitas produksi dinilai cukup besar, mengindikasikan potensi omzet yang signifikan.
Di tengah tren pertumbuhan ekonomi nasional yang masih positif, Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya mampu meningkatkan kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak yang patuh dan transparan.
“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi, ini akan hidup lagi, tetapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan terus melakukan penyisiran terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi mengemplang pajak, termasuk yang dimiliki oleh pengusaha dalam negeri.
Saat ini, Kemenkeu membidik sekitar 40 perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai angka yang tidak kecil.
“Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp 4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” pungkasnya. []
























