ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkap kronologi pengunduran diri dua direktur jenderal di lingkungan Kementerian PU, yakni Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro.
Pengunduran diri keduanya disebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara.
“Memang benar terkait pengunduran diri dua dirjen tersebut merupakan temuan BPK. BPK mengirimkan surat kepada saya dua kali, seingat saya pada Januari 2025 dan Agustus 2025,” ujar Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, dalam surat pertama pada Januari 2025, BPK mencatat kerugian keuangan negara hampir Rp3 triliun. Setelah menerima surat tersebut, Dody mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti, namun belum terlaksana.
BPK kemudian kembali mengirimkan surat kedua pada Agustus 2025. Dalam surat tersebut, nilai kerugian keuangan negara disebut menurun dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan pembentukan majelis ad hoc serta tim di satuan kerja (satker) guna mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga. Namun, rekomendasi tersebut juga belum ditindaklanjuti.
“Karena itu saya mengambil alih. Kami akan membentuk majelis ad hoc, membentuk tim baru di satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari,” jelas dia.
“Selain itu, saya juga akan mengaktifkan kembali Komite Audit. Bagaimanapun kita semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah jika sapu saya kotor,” tambahnya.
Dody menegaskan langkah tersebut diperlukan agar pekerjaan Inspektur Jenderal ke depan dapat berjalan lebih baik. Ia juga menyebut pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut amanah Presiden Prabowo Subianto.
Penanganan pun dilakukan lebih ketat dengan membentuk tim khusus yang dipimpinnya langsung.
“Saya membentuk tim sendiri yang saya pimpin langsung. Tim itu saya anggap sebagai lidi bersih yang dapat bekerja secara objektif,” ujar Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Langkah tersebut turut mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung yang menugaskan tiga aparatnya untuk bergabung dalam tim bentukan Kementerian PU.
Dody menegaskan, pengunduran diri kedua dirjen tersebut bukan keputusan mendadak.
“Jadi tidak bisa dikatakan pengunduran diri itu mendadak karena sudah ada proses sebelumnya. Ketika tim mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” kata Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. []























