ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III (Persero), Dolly Pulungan saat ini diperiksa intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Dolly sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus distribusi gula.
“DPU menyerahkan diri dini hari tadi dan saat ini telah dibawa ke KPK untuk proses pemeriksaan,” kata Febri, Rabu (4/9/2019).
Dalam kasus suap distribusi gula ini, tiga orang yang jadi tersangka itu yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pioeko Nyotosetiadi sebagai pemberi serta Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima.
Pieko diduga menyerahkan uang 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,5 miliar sebagai fee terkait dengan distribusi gula dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula setiap bulannya secara rutin.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT dengan mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan 3 orang lainnya perihal suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD 35 ribu atau setara Rp 13,9 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati sebagai syarat terpilihnya kontraktor pembangunan jalan.