ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah melalui prosedur yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab polemik yang berkembang terkait kembalinya Sahroni ke komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Ia menjelaskan, setelah penonaktifan oleh partai, MKD turut menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh Partai NasDem.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama 6 bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” tandas dia.
Dengan perhitungan tersebut, masa sanksi Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026. Artinya, secara administratif, tidak ada lagi pembatasan bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai pimpinan komisi.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa pengusulan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR datang dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Proses itu, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin.
Dengan demikian, MKD memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam penetapan kembali Sahroni. Ia akan efektif kembali menjalankan tugasnya setelah masa reses DPR berakhir pada 10 Maret 2026. []
























