• Latest
  • Trending
MKEK IDI Keluarkan 13 Poin Fatwa Etik Dokter di Media Sosial

MKEK IDI Keluarkan 13 Poin Fatwa Etik Dokter di Media Sosial

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MKEK IDI Keluarkan 13 Poin Fatwa Etik Dokter di Media Sosial

by REDAKSI
Mei 2, 2021
in NEWS
MKEK IDI Keluarkan 13 Poin Fatwa Etik Dokter di Media Sosial

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa etik bagi dokter dalam beraktivitas di media sosial.

Para dokter didorong untuk mengedepankan integritas dan etika profesi dalam beraktivitas di media sosial. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran No 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter Dalam Aktivitas Media Sosial yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo pada 30 April 2021.

Adapun fatwa ini berisi 13 poin penting terkait aktivitas di media sosial.

BacaJuga

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, dokter diminta untuk menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan serta mematuhi aturan yang berlaku.

Kedua, dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

Ketiga, penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama kebenaran ilmiah, etika umum serta peraturan perundangan yang berlaku.

Keempat, dokter diminta untuk memberantas hoax atau informasi keliru. Akan tetapi dokter juga harus menyadari potensi perdebatan dengan masyarakat. Dalam perdebatan tersebut, dokter diminta harus mampu mengendalikan diri serta tidak membalas dengan keburukan serta menjaga marwah luhur profesi. Para dokter juga diminta melapor ke otoritas media sosial melalui fitur yang ada apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan maupun organisasi dan profesi.

Kelima, dokter dilarang untuk mempromosikan diri secara berlebihan. Mereka juga diminta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai KS MKEK Pusat INI No 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan 28 Juli 2020.

Keenam, pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran, dokter harus menggunakan fitur enkripsi end to end, menggunakan jalur pribadi atau grup khusus yang hanya berisikan dokter.

Selain itu, para dokter diminta mengikuti peraturan perundangan dan etika profesi saat memuat gambar. Adapun gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran dan privasi pasien maupun privasi sesama dokter dan nakes.

Ketujuh, dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan, dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran.

Kedelapan, jika dokter ingin memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, dokter diminta membuat akun terpisah dengan akun pertemanan agar terfokus. Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.

Kesembilan, pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan tenaga kesehatan, diminta menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter atau nakes.

Sementara itu, pada penggunaan medsos dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran juga meminta dokter perlu selektif memasukan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan. Hal ini dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien.

Pada poin ke-12, dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian dari pasien atas pelayanan medisnya. Akan tetapi sebaiknya dokter tidak mendesain pujian mengatasnamakan pasien kepada dirinya yang dikirim ke publik. Hal ini dapat dinilai sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan.

Para dokter juga diminta saling mengingatkan sesama apabila sejawat melakukan kekeliruan. Teguran ini dapat disampaikan secara pribadi.

Namun bila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

“Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia. MKEK semua tingkatan agar melakukan sosialisasi,” tutup aturan tersebut.

Komentar
Share43Tweet27SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Prabowo-Gibran Punya Akun Medsos Resmi, Tiru AS

Jakarta -Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan meniru pemerintahan Amerika Serikat (AS) dengan membuat akun media...

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

Gibran Di-bully di Medsos,  Jangan Apatis

Gibran Rakabuming Raka mengatakan bully-an di media sosial (medsos) kepada dirinya terkadang menyenangkan. Pasalnya, Gibran pun memanfaatkan bully-an dari para...

WNI No. 2 Terlama di Dunia Gunakan Medsos

Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial paling aktif. Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. "Katanya...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pertamina EP Lirik Field Agresif Lewati Target Produksi

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In