ASPEK.ID, JAKARTA – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia karena sakit.
Koordinator Lapas Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyatno dalam keterangannya dilansir dari laman Antara, Senin (14/10/2019), membenarkan kabar mengenai meninggalnya dua napi tersebut.
“Dua napi yang meninggal karena sakit berinisial RN (21) napi kasus terorisme penghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan dan AZ (28) terpidana mati kasus narkoba penghuni Lapas Batu, Nusakambangan,” kata Erwedi Supriyatno yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu.
Disebutkan Erwedi, AZ atau Azhari merupakan terpidana mati kasus narkoba pindahan dari Aceh yang menghuni Lapas Kelas I Batu sejak 30 Mei 2019 lalu.
Saat diketahui sakit, Azhari dikatakannya segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Kondisinya sempat membaik. Namun, tadi sekitar pukul 06.30 WIB, dia meninggal dunia,” katanya.
Azhari yang tercatat sebagai warga Desa Keutapang Mameh, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Aceh ini sebelumnya menjalani sidang di PN Banda Aceh pada Senin 18 Maret 2019.
Dia bersama empat rekannya terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka. Di persidangan, Azhari dan rekannya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Sementara itu, Koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Basri saat dihubungi Aspek.id, Selasa (15/10/2019) siang mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengadvokasi kepulangan jenazah Azhari.
Disebutkan Basri, infromasi yang baru saja diterima, Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Direjn PAS) Kemenkum HAM akan menanggung biaya pemulangan jenazah Azhari ke kampung halamannya.
“Informasinya begitu, mungkin sore atau malam nanti jenazahnya akan dijemput dan dipulangkan ke Aceh Timur. Saat ini kita masih melakukan upaya komunikasi dengan berbagai pihak demi kelancaran proses pemulangan jenazah,” jelas Basri.
Tentang Nusakambangan
Nusakambangan adalah sebuah nama pulau di Jawa Tengah yang lebih dikenal sebagai tempat terletaknya beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia.
Meskipun secara geografis berdekatan dengan wilayah Kabupaten Cilacap, pulau ini tidak masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Cilacap, tetapi dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tercatat dalam daftar pulau terluar Indonesia.
Di Nusakambangan, terdapat beberapa Lapas atau penjara yang dikhususkan untuk napi kelas kakap khususnya napi kasus narkoba dan terorisme. Dari 7 Lapas di Nusakambangan, 2 di antaranya dijadikan lapas berisiko tinggi. Lapas Pasir Putih dengan kapasitas 136 orang diperuntukkan terhadap napi kasus terorisme. Sementara Lapas Batu dengan kapasitas 96 orang diperuntukkan untuk napi kasus narkoba.