• Latest
  • Trending

Nazaruddin Bebas Murni

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Rosan: 75 Persen Investasi Hilirisasi di Luar Jawa

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Prabowo Belum Kirim Supres Pergantian Panglima TNI

Dua Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo

Jokowi: Setiap Negara Punya Sistem Pendidikan Berbeda-beda

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Istana: Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Belum Ditemukan

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

IMF: 3 Tantangan Utama Ekonomi Global

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Emas Antam Kembali Turun, Ini Daftar Harganya Hari Ini

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buronan Penyelundup HP Ilegal Rp 253 M Ditangkap di Bandara Soetta

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Prabowo Tugaskan Menteri UMKM Kawal Ojol

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Di Halmahera Tengah, Prabowo Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik

Di Halmahera Tengah, Prabowo Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Menkomdigi Ingatkan Air dan Energi, Proyek Data Center BDx Disetop

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Nazaruddin Bebas Murni

by Zamzami Ali
Agustus 13, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – M Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan bahwa Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.

Selama itu, terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

BacaJuga

Rosan: 75 Persen Investasi Hilirisasi di Luar Jawa

Jokowi: Setiap Negara Punya Sistem Pendidikan Berbeda-beda

Emas Antam Kembali Turun, Ini Daftar Harganya Hari Ini

Buronan Penyelundup HP Ilegal Rp 253 M Ditangkap di Bandara Soetta

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini

Di Halmahera Tengah, Prabowo Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik

“Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti,” kata Budiana dilansir laman Antara di Bandung, Kamis (13/8).

Nazaruddin dipastikan berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwal karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

“Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya,” katanya.

Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

“Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah,” kata Nazaruddin.

Pada kasus wisma atlet Hambalang, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Vonis kemudian ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat Mulai Ancam Anies, Surya Paloh: Cawapres Diumumkan Akhir Pendaftaran ke KPU

Pernyataan Surya Paloh mengisyaratkan pengumuman sosok bakal cawapres pendamping Anies Baswedan diumumkan pada akhir-akhir waktu pendaftaran ke KPU membuat Partai...

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat: Hasil Kerja Luhut Kampungan

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberi respons atas penyataan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)...

Puan Bertemu AHY  1 Jam di Senayan

Puan Bertemu AHY 1 Jam di Senayan

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkap hasil kesepakatan antara dirinya dan Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, usai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In