• Latest
  • Trending

Nazaruddin Bebas Murni

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Beri Rp 974 Juta Kepada Setiap Anak Hingga Usia 17 Tahun

Bandara Sultan Hasanuddin Diguncang Dua Insiden Pesawat dalam Dua Hari

Bandara Sultan Hasanuddin Diguncang Dua Insiden Pesawat dalam Dua Hari

Cerita ASN Setahun Tinggal di IKN, Punya Lebih Banyak Waktu untuk Keluarga dan Olahraga

Cegah Karhutla dan Kekeringan, Langit IKN Ditebar 800 Kg Garam

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Target Karhutla di RI Tuntas dalam 1-2 Pekan

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Tanda Kehormatan, BUMN Rugi Jadi Untung

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

Purbaya: Kemenkeu Kelola Whoosh Mulai September

Mantan Kepala BIN yang Juga Komut PT Japfa Wafat

Mantan Kepala BIN yang Juga Komut PT Japfa Wafat

Alasan Investor Global Lirik RI

Era AI Ubah Dunia Kerja, Sarjana Harus ada 3 Kapasitas

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Karhutla Kepung Wilayah Penyangga IKN, 470 Kejadian Terjadi di Kaltim

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha

Erick Minta PLTS Terapung Cirata Ditiru di Seluruh Sungai Indonesia

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali

Pembangunan PLTS 100 GWp di Bali Dimulai, Target Hemat Rp 73,9 T/Tahun

Pembangunan PLTS 100 GWp di Bali Dimulai, Target Hemat Rp 73,9 T/Tahun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Nazaruddin Bebas Murni

by Zamzami Ali
Agustus 13, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – M Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan bahwa Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.

Selama itu, terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

BacaJuga

Bandara Sultan Hasanuddin Diguncang Dua Insiden Pesawat dalam Dua Hari

Cegah Karhutla dan Kekeringan, Langit IKN Ditebar 800 Kg Garam

Prabowo Target Karhutla di RI Tuntas dalam 1-2 Pekan

Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Tanda Kehormatan, BUMN Rugi Jadi Untung

Purbaya: Kemenkeu Kelola Whoosh Mulai September

Mantan Kepala BIN yang Juga Komut PT Japfa Wafat

“Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti,” kata Budiana dilansir laman Antara di Bandung, Kamis (13/8).

Nazaruddin dipastikan berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwal karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

“Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya,” katanya.

Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

“Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah,” kata Nazaruddin.

Pada kasus wisma atlet Hambalang, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Vonis kemudian ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat Mulai Ancam Anies, Surya Paloh: Cawapres Diumumkan Akhir Pendaftaran ke KPU

Pernyataan Surya Paloh mengisyaratkan pengumuman sosok bakal cawapres pendamping Anies Baswedan diumumkan pada akhir-akhir waktu pendaftaran ke KPU membuat Partai...

Etty Manduapessy Resmi Buka KLB Demokrat di Sumut

Demokrat: Hasil Kerja Luhut Kampungan

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberi respons atas penyataan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)...

Puan Bertemu AHY  1 Jam di Senayan

Puan Bertemu AHY 1 Jam di Senayan

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkap hasil kesepakatan antara dirinya dan Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, usai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In