ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian BUMN meminta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro untuk segera membayar utang.
Utang yang dimaksud adalah tunggakan keduanya yang harus dibayarkan terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Kedua pengusaha tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Bersama 11 orang lainnya, baik Benny dan Heru Hidayat telah dicekal sementara waktu untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan hingga 6 bulan ke depan.
“Kami harap kedua orang ini bertanggungjawab terhadap utang-utangnya supaya bisa bantu (keuangan) Asabri. Ada proses dua orang itu bisnis di sini,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga dilansir laman Tempo di kantornya di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Arya mengatakan Benny dan Heru memiliki utang saham di perusahaan yang mengurusi asuransi untuk prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri tersebut.
“Nilainya sedang dihitung,” ucap dia.
Kementerian BUMN juga tengah mempelajari dampak utang-utang saham terhadap kondisi keuangan. Perusahaan diduga tengah bermasalah karena ditengarai terjadi korupsi senilai Rp 10 triliun.
Saham-saham yang menjadi portofolio Asabri pun rontok dengan harga yang anjlok mencapai lebih dari 90 persen. Berdasarkan keterbukaan sistem informasi, terdapat 14 saham yang masuk ke dalam portofolio Asabri.
Selain menagih utang untuk menyelesaikan masalah itu, Kementerian BUMN akan mengkoordinasikan kasus ini dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Kami harapkan Pak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Pak Menko Polhukam Mahfud MD bisa mencari solusi terbaik,” ucapnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD di Jakarta, Senin (13/1) mengungkapkan, saat ini PT Asabri sedang divalidasi oleh satu institusi lain atas permintaan BPK karena disinyalir memiliki pola yang sama dengan kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
“Modus operandi nya sama. Mungkin ada beberapa orangnya sama, tapi nanti lah, yang penting itu akan dibongkar, karena itu melukai hati kita semua,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya kasus korupsi di PT Asabri sudah pernah diusut dan diadili, bahkan sudah ada terpidanya. Namun, dirinya sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi lagi.
“Itu waktu zaman saya menjadi menteri tahun 2000-2001 belum selesai, baru kasus itu diadili dan sudah memakan korban, sudah ada terpidananya juga, swasta dan TNI aktif. Sekarang terjadi lagi, sesudah negara mengeluarkan uang untuk prajurit dan tentara itu, kok terjadi lagi,” imbuhnya.