• Terbaru
  • Trending

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen, ini isinya

Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

Pagi ini, Jokowi ke Nusa Dua Buka GPDRR

3 Tujuan Ibu Negara Ikut Jokowi ke Ukraina

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

5 Alasan Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

Hong Kong Lirik Investasi di IKN

Mayjen TNI Rudianto Jabat Pangdam IV Diponegoro

Letjen Rudianto Jadi Kabais

Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

Potensi Cuan Formula E  Rp2,5 Triliun

Sirkuit Formula E Tak Boleh Jadi Balap Motor

Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

Urus KTP Tak Perlu Sertifikat Vaksin

Nama Jalan Diganti, 50 Ribu Blanko e-KTP Jakarta Disiapkan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
Kamis, Juni 30, 2022
Aspek.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

    BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

    PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

    Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

    RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

    Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

    3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

    5 Alasan Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

    Hong Kong Lirik Investasi di IKN

    Mayjen TNI Rudianto Jabat Pangdam IV Diponegoro

    Letjen Rudianto Jadi Kabais

    Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

    Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

    Potensi Cuan Formula E  Rp2,5 Triliun

    Sirkuit Formula E Tak Boleh Jadi Balap Motor

    Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

    BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

    PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

    Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

    RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

    Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

    3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

    5 Alasan Kaltim Jadi Ibu Kota Baru

    Hong Kong Lirik Investasi di IKN

    Mayjen TNI Rudianto Jabat Pangdam IV Diponegoro

    Letjen Rudianto Jadi Kabais

    Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

    Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

    Potensi Cuan Formula E  Rp2,5 Triliun

    Sirkuit Formula E Tak Boleh Jadi Balap Motor

    Kejagung: Eks Dirut Garuda Tersangka Korupsi Pesawat

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Aspek.id
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Home NEWS

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen, ini isinya

Editor by REDAKSI
Mei 19, 2022
in NEWS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Media Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/05/2022).

BacaJuga

BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

3 Kendala Utama Pengembangan EBT di RI

Hong Kong Lirik Investasi di IKN

Letjen Rudianto Jadi Kabais

Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Komentar
Bagikan10Tweet6KirimBagikanBagikan2Kirim

Berita Terkait

Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

 PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dan BNI melakukan sinergi dalam pengembangan bisnis dan rencana strategi perusahaan. Kalbe menerima fasilitas pinjaman...

Pagi ini, Jokowi ke Nusa Dua Buka GPDRR

3 Tujuan Ibu Negara Ikut Jokowi ke Ukraina

Pagi tadi, Rabu (29/6/2022), nama Ibu Negara Iriana Jokowi sempat trending di twitter. Netizen mempertanyakan tujuan ibu Iriana hadir mendampingi...

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

Kementerian PUPR akan membangun 83 tower rumah susun (rusun) pada tahun 2023. Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan...

Tampilkan Lebih Banyak
  • Trending
  • Comments
  • Terbaru

Marsma Wahyu Hidayat Sudjatmiko Jadi Komandan Paspampres

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

Panglima TNI Mutasi 180 Perwira Tinggi, Ini Sejumlah Daftarnya

Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

Kalbe Farma-Genesis Healthcare Kembangkan Pemeriksaan Genetik

BNI Pinjam Rp1 Triliun ke Kalbe

Pagi ini, Jokowi ke Nusa Dua Buka GPDRR

3 Tujuan Ibu Negara Ikut Jokowi ke Ukraina

PUPR Bangun 83 Tower Rusun Tahun 2023

Ganja Diusulkan Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

RI 2 Dorong MUI Bikin Fatwa Ganja untuk Medis

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWS
    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media