ASPEK.ID, JAKARTA – PDI Perjuangan menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi dalam sistem presidensial Indonesia.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan keberadaan parliamentary threshold berangkat dari pengalaman sejarah demokrasi Indonesia, khususnya Pemilu 1999. Saat itu, parlemen diisi oleh terlalu banyak partai politik sehingga berdampak pada lemahnya efektivitas pemerintahan.
Dia menilai kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi penguatan tata kelola politik nasional ke depan.
“Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis, rakyatlah yang menentukan partai-partai mana yang berhak untuk lolos di parlemen,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (31/1).
Menurut Hasto, sistem presidensial idealnya ditopang oleh konfigurasi multipartai yang sederhana. Dengan begitu, presiden dan wakil presiden yang terpilih tidak hanya memiliki legitimasi elektoral langsung dari rakyat, tetapi juga dukungan politik yang memadai di parlemen untuk menjalankan pemerintahan secara efektif.
Terkait besaran ambang batas, PDIP mengaku masih melakukan kajian internal melalui tim ahli. Sejauh ini, partai belum memutuskan apakah akan mempertahankan besaran yang ada, menurunkannya, atau menerapkan skema ambang batas berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
“Termasuk adanya Megawati Institute ini juga sebagai think tank untuk melakukan suatu kajian-kajian yang mendalam,” ucap dia.
Hasto menegaskan, PDIP tetap menjadikan konsolidasi demokrasi sebagai prinsip utama dalam menyikapi wacana parliamentary threshold. Namun demikian, partai juga memberi perhatian pada aspek representasi politik serta kehendak rakyat agar kualitas demokrasi tetap terjaga.
Dia memastikan, pembahasan ambang batas parlemen akan dilakukan secara cermat dan hati-hati, agar stabilitas pemerintahan dapat terwujud tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
“Karena kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem. Ya ketika pada tahun 1999, begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakanlah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” tandas dia.
























