ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membekukan sementara izin operasional satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Multi Intan Amanah Internasional.
Pembekuan dilakukan melalui pencabutan sementara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) setelah perusahaan dinilai melanggar ketentuan Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 1 huruf B terkait administrasi prosedur penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui proses panjang dan peringatan berulang.
“Hari ini Rabu, kami menyampaikan bahwa ada satu perusahaan penempatan pekerja migran atau P3MI dengan nama PT Multi Intan Amanah Internasional, telah dicabut SIP3MI-nya, karena telah melanggar Permen P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 1 huruf B,” kata Rinardi dalam konferensi pers Rabu (4/2/2026).
Salah satu pelanggaran utama yang menjadi dasar sanksi adalah tidak dikembalikannya deposito uang jaminan yang sebelumnya telah dicairkan.
“PT Multi Intan Amanah Internasional ini telah melakukan pelanggaran tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI, termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan,” lanjut Rinardi.
Rinardi menjelaskan, setiap perusahaan pemegang SIP3MI wajib menyetor deposito sebesar Rp1,5 miliar sebagai jaminan penyelesaian persoalan yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Deposito ini digunakan untuk jaminan menyelesaikan permasalahan atas kasus-kasus calon pekerja migran kita. Jadi, sebagai perusahaan yang diberikan mandat untuk memegang SIP3MI, mereka memiliki kewajiban untuk menyetorkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Deposito tersebut disimpan di Kementerian P2MI dan wajib dipenuhi kembali paling lambat satu bulan setelah digunakan.
“Deposito ini akan disimpan di Kementerian P2MI. Dalam aturannya, deposito ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan. Kalau dia kurang, Rp 1 sen pun harus diisi dalam waktu satu bulan. Nah ini yang terjadi, perusahaan tidak melakukan kewajibannya,” ujarnya.
Menurut Rinardi, pencabutan izin tidak dilakukan secara mendadak. Kementerian P2MI telah melayangkan tiga kali peringatan, masing-masing pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026, serta melakukan pemanggilan resmi.
“Jadi, kami memberikan sanksi ini tidak ujug-ujug langsung diberikan sanksi, prosesnya cukup panjang. Prosesnya kami lakukan sejak Februari 2024, kami sampaikan ke mana-mana, dan saat itu berproses, baru di tahun inilah kemudian kita bisa pastikan bahwa sanksi tersebut bisa kita lakukan. Kami juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, tapi tak ada perwakilan perusahaan yang hadir,” ungkapnya.
Sanksi pencabutan SIP3MI ini berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan pada 4 Februari 2026. Selama periode tersebut, perusahaan tidak diperkenankan mengajukan izin usaha baru di bidang penempatan pekerja migran.
“Multi Intan Amanah Internasional tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru sampai kurun waktu 5 tahun. Dan penanggung jawab PT Multi Intan ini dilarang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha penempatan pekerjaan migran untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan,” terangnya.
Sebelumnya, PT Multi Intan Amanah Internasional juga tersandung kasus pelanggaran hak 58 pekerja migran dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Atas kasus tersebut, Kementerian P2MI sempat menyegel perusahaan pada Maret 2025.
Kementerian P2MI telah mendalami kasus itu selama sekitar 18 bulan, termasuk melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali dan memfasilitasi dua kali mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban. Namun, janji perusahaan untuk mengembalikan dana korban tidak pernah direalisasikan meskipun manajemen telah dipanggil secara resmi. []
























