ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan perjanjian dagang tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak akan membuat pasar domestik kebanjiran produk asal Negeri Paman Sam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan mekanisme pengamanan telah disiapkan dalam kesepakatan tersebut. Perjanjian itu sebelumnya diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dalam skema Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Airlangga menjelaskan, kedua negara sepakat membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum resmi untuk membahas isu perdagangan, investasi, serta menjaga keseimbangan neraca dagang.
Dengan adanya forum tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk mengambil langkah perlindungan apabila terjadi lonjakan impor yang dinilai tidak wajar atau merusak pasar domestik.
“Karena kita membentuk work of council, jadi kalau ada lonjakan impor dari kedua negara yang dianggap tidak normal atau dengan harga yang tidak umum, nah itu tentu berlaku regulasi seperti di WTO, dumping dan yang lain,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat (20/2).
Ia menegaskan, mekanisme perlindungan seperti tarif dumping tetap mengacu pada aturan World Trade Organization (WTO). Skema yang sama juga berlaku bagi AS apabila terjadi lonjakan ekspor Indonesia yang dianggap tidak normal.
Namun demikian, sebelum kebijakan perlindungan diberlakukan, isu tersebut harus lebih dulu dibahas dalam forum kerja sama yang telah dibentuk agar tidak melanggar kesepakatan bilateral.
“Namun sebelumnya dibawa dulu ke work of council. Jadi kita sudah punya mekanisme dengan Amerika sehingga tentunya akses pasar bagi barang Amerika, demikian pula akses pasar untuk barang Indonesia yang melonjak ekspornya ke Amerika, jadi sudah ada mekanisme,” terangnya.
Berlaku 90 Hari Setelah Proses Legal
Sebelumnya, Presiden Prabowo dan Presiden Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang tarif resiprokal di sela rangkaian kegiatan Board of Peace (BoP) di Washington D.C., AS, Kamis (19/2) waktu setempat.
“Hari ini, tadi pagi, Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama agreement of reciprocal trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump,” kata Airlangga.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil negosiasi panjang sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025. Pemerintah Indonesia telah mengirim empat surat resmi sepanjang 2025, dan sekitar 90 persen usulan Indonesia disetujui pihak AS.
Meski sudah diteken, perjanjian itu belum langsung berlaku. Airlangga menegaskan implementasi baru efektif paling lambat 90 hari setelah seluruh proses legal di masing-masing negara selesai.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujarnya.
Dengan mekanisme pengawasan dan forum bersama yang disepakati, pemerintah optimistis kerja sama dagang ini tetap menjaga kepentingan nasional sekaligus memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke AS. []
























