ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada relaksasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat (AS), meskipun kedua negara baru saja menandatangani dokumen kerja sama dagang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ketentuan halal tetap berlaku, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke pasar Indonesia.
“Tidak [ada pengecualian], Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/2).
Menurut Haryo, untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, tetap harus memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku di Indonesia. Produk-produk tersebut juga wajib mencantumkan informasi kandungan secara transparan agar konsumen memperoleh kepastian atas barang yang digunakan.
Pemerintah menjelaskan, kesepakatan dagang Indonesia-AS tidak serta-merta menghapus kewajiban halal. Namun, dalam implementasinya, kedua negara telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Melalui skema ini, sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, tanpa harus dilakukan proses ulang sepenuhnya di dalam negeri. Dengan demikian, pelabelan halal tidak wajib dilakukan di Indonesia selama sudah memenuhi standar yang diakui melalui mekanisme MRA.
Haryo menyebut, kerja sama tersebut juga dimaksudkan untuk merespons tingginya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal dari AS, khususnya daging dan berbagai barang konsumsi.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” pungkas Haryo.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani dokumen ART pada Kamis (19/2/2026) waktu AS.
Kesepakatan tersebut memuat kerangka perdagangan timbal balik yang mencakup perluasan akses pasar, harmonisasi standar, serta komitmen pengurangan hambatan perdagangan. Pemerintah menyebut dokumen ini sebagai fondasi baru dalam penguatan kemitraan ekonomi strategis Indonesia–AS di tengah dinamika perdagangan global.
Dalam dokumen tersebut, pengaturan terkait sertifikasi halal tercantum antara lain pada Pasal 2.9 dan Pasal 2.22. Ketentuan itu mengatur pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal AS, termasuk kontainer dan bahan pengangkutnya.
Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi yang tetap wajib mengikuti ketentuan halal dan standar keamanan yang berlaku di Indonesia. []
























