ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah besar untuk meringankan beban jutaan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan mengalokasikan dana Rp 20 triliun guna menghapus tunggakan iuran. Anggaran tersebut telah ditransfer ke BPJS Kesehatan dan kini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan program.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa secara fiskal kebijakan ini telah siap dijalankan.
“Itu sudah disetujui. Tinggal mungkin detail peraturannya, Peraturan Presiden kalau enggak salah. Tetapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (13/2).
Ia menegaskan tidak ada hambatan dari sisi anggaran negara untuk merealisasikan program tersebut.
“Saya sudah keluarkan kalau enggak salah Rp 20 triliun,” ujarnya.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan total potensi tunggakan peserta kelas 3 yang dapat diputihkan mencapai Rp 14,12 triliun, dengan jumlah peserta terdampak lebih dari 23 juta orang. Namun, besaran final yang akan dihapus masih menunggu keputusan resmi pemerintah setelah regulasi diterbitkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa secara teknis pihaknya telah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
“Rp 14 triliun itu piutangnya. Kalau semua dibebaskan, diputihkan, ya kira-kira segitu. Tetapi nanti tunggu saja karena pemerintah yang akan menyampaikan,” kata Ali Ghufron Mukti.
Program pemutihan tidak akan berlaku otomatis bagi seluruh peserta. Pemerintah memprioritaskan penghapusan tunggakan bagi peserta yang masuk kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu.
Sementara itu, peserta di luar kategori tersebut tetap memiliki peluang mendapatkan penghapusan tunggakan, namun melalui mekanisme pengajuan permohonan serta pembayaran sebagian kewajiban.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan sekaligus mengurangi beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kesiapan anggaran dan dukungan regulasi yang segera terbit, program pemutihan BPJS Kelas 3 diproyeksikan segera direalisasikan dalam waktu dekat. []
























