ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan sebagai pedoman pengaturan hari kerja instansi pemerintah sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Pemerintah juga mengatur skema kompensasi bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama. Bagi kelompok ini, hak cuti tahunan akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diperoleh.
Kebijakan cuti bersama ASN 2026 diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata ritme kerja birokrasi, menjaga kesinambungan layanan publik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur negara sepanjang tahun anggaran berjalan.
Secara yuridis, penerbitan Keppres ini mengacu pada Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diminta menyesuaikan pengaturan hari kerja ASN pada 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun daftar cuti bersama ASN tahun 2026 meliputi:
Senin (16/2/2026) cuti bersama tahun baru Imlek 2577 Kongzili.
Rabu (18/3/2026) cuti bersama nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Jumat (20/3/2026), Senin (23/3/2026), dan Selasa (24/3/2026) cuti bersama lebaran atau Idulfitri 1447 Hijriah.
Jumat (15/5/2026) cuti bersama paskah atau kenaikan Yesus Kristus.
Kamis (28/5/2026) cuti bersama hari raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kamis (24/12/2026) cuti bersama Natal atau kelahiran Yesus Kristus.
Keppres tersebut menjadi rujukan resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama ASN sepanjang 2026.
























