ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas dengan menutup sementara 11 bandara dan lapangan terbang di Papua.
Kebijakan ini merupakan respons langsung atas insiden penyerangan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada 11 Februari 2026 di rute Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu.
Langkah tersebut menandai fase baru pengamanan penerbangan perintis di Papua, yang kini dikategorikan berada dalam level risiko ekstrem.
“Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan dalam rilis pers pada Selasa (17/2).
Dalam penanganan pasca-insiden, Ditjen Hubud menegaskan tiga kebijakan utama. Pertama, operator tidak akan dikenai sanksi apabila memutuskan menghentikan operasi karena pertimbangan keamanan.
Kedua, penerbangan tetap diperbolehkan jika status keamanan bandara tujuan telah diverifikasi aman. Ketiga, maskapai diberi kewenangan penuh untuk melakukan penilaian risiko secara independen demi keselamatan kru dan penumpang.
Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma: keselamatan menjadi faktor absolut dalam pengambilan keputusan operasional.
Sebanyak 11 lokasi dinyatakan ditutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan, yaitu:
- Satpel Koroway Batu
- Bandara Bomakia
- Satpel Yaniruma
- Satpel Manggelum
- Lapter Kapiraya
- Lapter Iwur
- Lapter Faowi
- Lapter Dagai
- Lapter Aboy
- Lapter Teraplu
- Lapter Beoga
“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” tutur Lukman.
Sementara itu, lima bandara lain tetap beroperasi dalam status rawan dengan pengamanan aparat TNI/Polri, yakni:
- Bandara Kiwirok
- Bandara Moanamani
- Satpel Sinak di Ilaga
- Satpel Agandugume di Ilaga
- Bandara Illu
Aktivitas penerbangan di lokasi tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dan evaluasi situasional secara berkala.
Ditjen Hubud menyatakan telah mengambil sejumlah langkah taktis, antara lain:
- Mengajukan permintaan resmi penguatan pengamanan kepada TNI/Polri.
- Menginstruksikan Koordinator Wilayah penerbangan perintis meningkatkan koordinasi dengan aparat setempat.
- Memasukkan variabel gangguan keamanan dalam evaluasi keselamatan tahunan.
- Meninjau ulang klausul kontrak angkutan udara perintis, khususnya terkait force majeure akibat faktor keamanan.
Selain itu, pemerintah tengah memetakan profil risiko masing-masing bandara, menyusun SOP khusus untuk kru di wilayah berisiko tinggi, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk investigasi insiden.
“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” kata Lukman.
Insiden penembakan terhadap pilot dan kopilot PK-SNR menjadi pukulan serius bagi dunia transportasi udara nasional. Peristiwa ini sekaligus menegaskan tingginya risiko operasional penerbangan perintis di Papua, yang selama ini menjadi tulang punggung konektivitas wilayah terpencil.
“Penembakan pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation menorehkan luka yang mendalam bagi dunia transportasi udara, sekaligus mengingatkan kita betapa tingginya risiko bertugas di tanah Papua. Kami menyampaikan kembali belasungkawa yang mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation saat bertugas. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” pungkas Lukman. []























