ASPEK.ID, JAKARTA – Polemik alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena dinilai menghina Indonesia berbuntut panjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tak akan tinggal diam.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2), Purbaya menegaskan tengah menyiapkan langkah tegas, termasuk kemungkinan memasukkan yang bersangkutan dalam daftar hitam agar tidak bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh instansi pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat bentuk blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara sendiri,” ujar Menkeu Purbaya.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka opsi meminta pengembalian dana beasiswa berikut bunga. Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari pajak rakyat serta pembiayaan utang negara, sehingga penggunaannya harus disertai tanggung jawab moral.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh penerima beasiswa negara agar menjaga etika dan sikap, terlebih saat menyampaikan pandangan di ruang publik.
“Dengan perlakuan yang fair, saya berharap ke depan penerima LPDP bisa lebih bijak. Kalau memang tidak suka ya tidak suka, tetapi jangan menghina negara,” katanya.
Menkeu juga menyinggung soal pandangan pesimistis terhadap masa depan Indonesia yang dinilainya tidak berdasar. Ia menegaskan fondasi ekonomi nasional justru tengah diperkuat melalui kebijakan fiskal berkelanjutan, stabilitas sistem keuangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Ada yang meledek, termasuk yang kemarin bilang anaknya jangan jadi warga negara Indonesia. Bisa saja 20 tahun lagi dia menyesal, karena saat itu kondisi kita akan jauh lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, arah pembangunan ekonomi nasional menunjukkan tren positif dalam jangka panjang, sehingga sikap meremehkan prospek Indonesia dinilai tak sejalan dengan strategi pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah.
Kasus ini mencuat setelah unggahan media sosial Dwi Sasetyaningtyas, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus penerima beasiswa LPDP, menjadi sorotan publik. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut anaknya akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing.
Polemik kian melebar setelah pihak LPDP menyatakan akan memanggil Arya Iwantoro, suami Dwi yang juga alumnus LPDP, terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban kontribusi pascastudi.
Arya diketahui menyelesaikan studi doktoral di Universitas Utrecht pada 2022 dan kini bekerja sebagai peneliti di Inggris. Sesuai ketentuan LPDP, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia dengan skema dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
Peristiwa ini memicu perdebatan luas di media sosial, mulai dari soal komitmen penerima beasiswa negara, kewajiban pengabdian, hingga perdebatan mengenai optimisme terhadap masa depan ekonomi Indonesia. []
























