ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB), menyerahkan pengelolaan 100% Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi (PGE) pada Senin (17/5/2021) pukul 23.59 WIB di Point A Main Office, Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar, terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT).
“Sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00, PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksikan migas,” kata dia.
Sementara itu, Direktur PGE Teuku Muda Ariaman menyambut gembira atas pencapaian alih kelola ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri ESDM. PGE akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional,” ujarnya, yang disaksikan langsung oleh Kadis ESDM Aceh Mahdinur, mewakili Pemerintah Aceh, dan Direktur Utama PT.PEMA, Zubir Sahim.
Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya mengatakan pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021.
Serta juga SK Menteri ESDM Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
WK B terdiri dari 3 lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998.
Dalam periode ini Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI). KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018.
Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa KKS tanggal 3 Oktober 2018.
Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B.