Polisi stop terbitkan pelat RF tersebut kini sudah disetop penerbitannya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF sejak November 2022. Kata Latif, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.
“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” lanjut Latif Dikutip dari detik Kamis (26/1/2023).
Pelat RF kini tidak hanya digunakan oleh para pejabat. Masyarakat umum pun bisa memilikinya dengan cara membeli.
Perlu diketahui, pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat rahasia.
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.
Adapun soal pelat rahasia penggunaannya tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Sementara itu, meski sama-sama pelat RF, pelat untuk warga sipil dan pejabat tetap berbeda. Pelat ‘RF’ Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat ‘RF’ untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.