ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para prajurit TNI dan Polri tidak usah gundah terkait adanya dugaan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).
Dikatakan Mahfud MD, negara menjamin atau negara sekarang berkesimpulan bahwa untuk jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan sebagainya masih stabil.
“Artinya dari dana yang melorot jauh itu, sisanya itu masih menjamin mereka dan ini akan diselesaikan secara baik. Penyelesaian secara baik itu tentu dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, tapi juga ada secara baik hukum juga akan berjalan kalau itu ada (penyelewenangn),” ujar Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menurut Menko Polhukam, jika sudah terkait dengan benar atau salah, prosedur atau salah, maka nanti biar hukum yang berjalan. Ia juga akan berbicara dengan Polri karena Polri yang menangani kasus ini.
“Polri itu punya anggota 600 ribu orang di dalam jaminan Asabri, tentara kira-kira 350 ribu. Jadi sekarang ditangani, jangan khawatir, sesuai dengan aturan. Tidak ada seorang pun yang boleh melakukan korupsi dan tidak ada seorang pun yang menuduh sembarangan korupsi, harus fair. Oleh sebab itu kita biarkan hukum berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa keadaan keuangan di Asabri stabil. Namun, jika ada penyelewengan penurunan aset karena salah investasi maka akan ada prosesnya sendiri.
“Ya biar itu kan berjalan sesuai dengan aturannya. Dan tentu domain hukum bukan di kementerian BUMN, tapi kalau kami kan lebih ke korporasinya,” kata Erick.
Ia mengatakan saat ini operasional di Asabri berjalan baik. Ditegaskan, sesuai dengan statement Presiden bahwa untuk kasus Jiwasraya Presiden ingin memastikan nasabah terjamin dan tentu untuk Asabri sendiri Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk prajurit, Polri semua berjalan dengan baik.
“Jadi tidak usah ada isu yang lain, isunya antara operasional berjalan baik, tapi kalau ada misalnya penyelewenangan itu proses hukum seperti yang ada di Jiwasraya,” kata Erick Thohir.