ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang berujung bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Pencabutan izin itu diputuskan dalam rapat terbatas virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London pada Senin (19/1) waktu setempat. Rapat tersebut secara khusus membahas hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan meningkatnya risiko bencana.
Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Kayu (PBPHHK).
Prasetyo menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk memulihkan tata kelola hutan nasional. Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati global. Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
“Kemudian pasca-kejadinya bencana hidrometeorologi Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” pungkasnya. []
























