ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Penunjukan ini sekaligus menandai perombakan jajaran dewan pengawas dan direksi lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
Pengangkatan dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan menjaga kesinambungan program JKN di tengah tantangan pembiayaan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional.
Sebelum keputusan presiden diterbitkan, Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) melalui Komisi IX. Persetujuan terhadap calon dewan pengawas diberikan dalam rapat paripurna, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 ditegaskan bahwa anggota dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas 2026-2031
Ketua Dewan Pengawas (unsur pekerja): Stevanus Adrianto Passat
Anggota (unsur pemerintah): Murti Utami Adyanto
Anggota (unsur pemerintah): Rukijo
Anggota (unsur pekerja): Afif Johan
Anggota (unsur pemberi kerja): Paulus Agung Pambudhi
Anggota (unsur pemberi kerja): Sunarto
Anggota (unsur tokoh masyarakat): Lula Kamal
Susunan Direksi 2026-2031
Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
Direktur: Abdi Kurniawan Purba
Direktur: Akmal Budi Yulianto
Direktur: Bayu Teja Muliawan
Direktur: Fatih Waluyo Wahid
Direktur: Setiaji
Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
Direktur: Sutopo Patria Jati
























