ASPEK.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).
Dua regulasi yang diajukan yakni Raperda tentang Pembangunan Keluarga serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Keduanya diproyeksikan menjadi fondasi hukum dalam memperkuat arah pembangunan Jakarta di tengah ambisi transformasi menuju kota global.
Pramono menegaskan, pembangunan keluarga menjadi aspek krusial dalam memperkuat struktur sosial masyarakat perkotaan. Ia memandang keluarga sebagai elemen strategis dalam menciptakan ketahanan sosial yang berkelanjutan.
“Terkait keluarga, ini merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat. Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Pramono, Senin (2/3).
Menurutnya, penyusunan Raperda Pembangunan Keluarga bukan semata inisiatif daerah, melainkan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional yang mengharuskan pemerintah daerah aktif membangun kualitas keluarga.
“Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui kebijakan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat pembangunan keluarga di Jakarta,” kata Pramono.
Selain penguatan aspek sosial, Pemprov DKI juga menaruh perhatian serius pada keberlanjutan lingkungan hidup melalui penyusunan RPPLH. Dokumen tersebut akan menjadi panduan jangka panjang dalam memastikan setiap agenda pembangunan tetap berorientasi pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pramono menyebut RPPLH sebagai instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama dalam konteks Jakarta yang tengah membangun citra sebagai kota global.
“Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami menetapkan visi lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua sebagai komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” kata Pramono.
Ia berharap DPRD dapat membahas kedua Raperda tersebut secara mendalam agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap penjelasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Semoga kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan,” tandas Pramono.
Dengan dua Raperda ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menegaskan arah kebijakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi sosial serta menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah dinamika kota metropolitan. []
























