ASPEK.ID, JAKARTA – Partai Gerindra belum mengambil sikap tegas terkait gugatan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai berlambang kepala garuda itu memilih mencermati dinamika dan menghitung berbagai kemungkinan sebelum menentukan posisi politiknya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan permohonan uji materi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Saat ini, ketentuan tersebut menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia (Perludem). Para pemohon menilai ambang batas parlemen idealnya tidak melebihi 2,5 persen demi menjamin keterwakilan politik yang lebih adil.
“Kita lihat perkembangannya, masih berwacana. Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa, dan kita juga ingin mencoba menggulirkan suatu wacana terkait sistem yang paling tepat,” kata Sugiono, Sabtu (7/2).
Menurut Sugiono, Gerindra pada prinsipnya menginginkan sistem politik yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu menjaga kohesi nasional. Ia menekankan pentingnya desain sistem kepemiluan yang tidak memunculkan fragmentasi sosial dan politik pasca-pemilu.
“Intinya bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, tidak meninggalkan residu yang justru menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa, serta mendorong sistem dan mekanisme politik yang semakin efisien,” ujarnya.
Gugatan terbaru ini muncul di tengah proses penyesuaian regulasi kepemiluan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perludem dan menyatakan tidak terdapat dasar rasionalitas yang kuat atas penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen.
MK dalam amar putusannya meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR telah menggelar rapat dengar pendapat terkait revisi UU Pemilu pada 20 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa pembahasan revisi undang-undang tersebut akan tetap diarahkan agar sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Dalam forum tersebut, DPR bersama para pakar dan praktisi kepemiluan membahas sejumlah isu strategis, termasuk pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta formulasi baru ambang batas parlemen yang dinilai lebih proporsional. []
























