ASPEK.ID, JAKARTA – Tren permohonan kewarganegaraan Indonesia oleh warga negara asing (WNA) menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menyebut fenomena ini sebagai indikator positif meningkatnya daya tarik Indonesia di mata global.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyampaikan bahwa permintaan naturalisasi terus bertambah dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemerintah. Dalam enam tahun terakhir, tidak kurang 544 WNA antre untuk menjadi warga Indonesia.
“Permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia cukup tinggi,” ujar Widodo dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Meski demikian, Widodo menegaskan bahwa proses naturalisasi yang ditangani Direktorat Jenderal AHU dilakukan secara selektif dan berlapis. Pemerintah memastikan hanya pemohon yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif yang dapat memperoleh status WNI.
Syarat tersebut mencakup masa tinggal minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, memperoleh izin (clearance) dari institusi terkait, hingga mendapatkan persetujuan dari negara asal.
“Tidak mudah untuk menjadi warga negara Indonesia,” tegas Widodo.
Widodo menjelaskan, alasan WNA mengajukan naturalisasi tidak semata-mata didorong faktor ekonomi. Banyak di antaranya mengaku tertarik karena faktor sosial dan budaya.
Dalam sejumlah wawancara yang dilakukan pihaknya, beberapa pemohon menyampaikan ketertarikan terhadap karakter masyarakat Indonesia yang dinilai ramah serta lingkungan sosial yang nyaman untuk kehidupan jangka panjang.
Selain itu, tren peningkatan juga datang dari pasangan pernikahan campuran serta anak-anak hasil perkawinan WNI dan WNA yang memilih kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen AHU, jumlah permohonan naturalisasi mengalami fluktuasi dengan kecenderungan meningkat:
- 2020: 37 permohonan, 29 diterima
- 2021: 63 permohonan, 61 diterima
- 2022: 63 permohonan, seluruhnya diterima
- 2023: 69 permohonan, 66 diterima
- 2024: 165 permohonan, 20 diterima
- 2025: 147 permohonan, 2 diterima (sementara)
Widodo menekankan, rendahnya angka penerimaan pada 2024 dan 2025 bukan karena berkurangnya minat, melainkan karena proses verifikasi yang jauh lebih ketat serta banyaknya berkas yang masih dalam tahap pemeriksaan.
Menurutnya, saat ini masih terdapat ratusan permohonan yang diproses. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas, integritas, dan kedaulatan kewarganegaraan Indonesia.
“Demikian ketatnya, demikian selektifnya dari kami, tidak mudah untuk menjadi seorang warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Fenomena ini sekaligus memperlihatkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia kian dipandang bernilai oleh warga negara asing, baik dari aspek sosial, budaya, maupun prospek kehidupan jangka panjang. []
























