ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan susunan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (10/2).
Pengesahan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, yang menegaskan bahwa proses penetapan anggota Baznas telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Pasal 5 disebutkan untuk pelaksanaan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas,” ujar Marwan dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, struktur keanggotaan Baznas periode 2026–2031 tetap berjumlah 11 orang. Komposisi tersebut terdiri atas delapan anggota dari unsur masyarakat dan tiga anggota dari unsur pemerintah.
Menurut Marwan, Komisi VIII DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menjaring dan menetapkan delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat. Seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sejak awal Februari 2026.
“Pimpinan dan para anggota DPR yang terhormat, Komisi VIII DPR sesuai dengan wewenangnya menyetujui kedelapan calon anggota Baznas tersebut,” ucapnya.
Dengan pengesahan ini, anggota Baznas periode 2026-2031 resmi menjalankan tugas pengelolaan zakat nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berikut daftar anggota Baznas periode 2026-2031 dari unsur masyarakat yang disahkan DPR:
1. Dikdik Sodik Mudjahid – tokoh masyarakat
2. Zainut Tauhid Sa’adi – tokoh masyarakat Islam
3. Rizaludin Kurniawan – tokoh masyarakat Islam
4. Saidah Sakwan – tokoh masyarakat Islam
5. Syarifuddin – tokoh masyarakat Islam
6. Idy Muzayyad – tenaga profesional
7. Mokhamad Mahdum – tenaga profesional
8. Neyla Saida Anwar – tenaga profesional
























