ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana akan segera dilakukan. Langkah ini dinilai mendesak menyusul masih lemahnya koordinasi dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga dalam penanganan bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menilai, kerangka hukum yang ada saat ini belum mampu menghadirkan sistem penanggulangan bencana yang efektif dan terkoordinasi.
“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” kata Abidin Fikri, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (2/2).
Salah satu fokus utama revisi UU Penanggulangan Bencana adalah penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). DPR menilai, BNPB perlu memiliki kewenangan yang lebih besar agar tidak hanya berfungsi sebagai koordinator teknis.
Penguatan tersebut juga sejalan dengan wacana pemerintah untuk mengubah status BNPB dari lembaga menjadi kementerian.
“BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Menurut Abidin, revisi undang-undang ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting mengingat dampak bencana tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sosial dan keagamaan.
Ia mencontohkan sejumlah peristiwa bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai sinyal kuat perlunya pembenahan sistem mitigasi bencana secara menyeluruh.
“Bencana alarm di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi contoh nyata kegagalan mitigasi,” ujarnya.
Revisi UU Penanggulangan Bencana diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan bencana yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar respons darurat. []
























