ASPEK. ID, SOLO – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan telah hilang dua sertifikat tanah miliknya di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Hal ini terungkap dari laporan Jokowi yang mengajukan permohonan penerbitan surat tanah yang baru Kamis (29/8/2019).
“Kami menerima surat berupa berita acara pengaduan kehilangan dari kepolisian yang diajukan kepada kami. Isinya meminta untuk penerbitan kembali sertifikat pengganti. Ketika itu sudah ada, ya kami akan terbitkan kembali. Tapi tetap sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo, Dwi Agus Purwanto, Kamis (29/8/2019).
Agus menyebutkan, dua sertifikat tanah Jokowi yang hilang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi. Kedua Permohonan dilakukan oleh Wahyudi Indrianto yang diberikan kuasa untuk melakukan pengajuan tersebut.
“Permohonan penerbitan sertifikat yang baru atas tanah Jokowi diterima beberapa hari yang lalu,” jelasnya dikutip dari solopos
Agus menjelaskan beberapa prosedur yang harus dijalani salah satunya adalah memberikan pengumuman publik selama 30 hari sebelum menerbitkan sertifikat pengganti. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada sanggahan, maka penerbitan sertifikat tanah segera dilakukan.
“Walaupun Presiden, tetap kami lakukan prosedur sama seperti warga umumnya. Tetap harus diumumkan publik dulu apakah ada keberatan terkait permohonan tersebut. Kalau sudah tidak ada dalam jangka waktu yang ditentukan langsung kami serahkan sertifikatnya. Tidak ada perlakuan spesial,” pungkasnya.