ASPEK.ID, JAKARTA – Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk langsung menuju ke zona merah pada pembukaan perdagangan hari ini, Jum’at (24/4).
Kenyataan ini dipengaruhi oleh pemberlakuan larangan penerbangan yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Laju saham Garuda Indonesia di awal perdagangan langsung terkoreksi 2 poin ke level Rp 177 pada sesi pembukaan perdagangan hari ini.
Saham maskapai penerbangan pelat merah berkode GIAA itu kemudian jatuh ke zona merah dengan koreksi 10 poin atau 5,59 persen ke level Rp 169 hingga pukul 09:15 WIB.
Saat berita ini ditulis, pukul 14.40 WIB, saham GIAA berada di level Rp 167 per lembar saham dengan koreksi 12 poin atau 6,70 persen.
Sepanjang periode berjalan tahun ini, saham GIAA berada dalam tren negatif. Secara year to date (ytd), pergerakan harga saham perseroan sudah ambles sekitar 66,06 persen.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) awal pekan ini, Manajemen Garuda Indonesia menjelaskan bahwa pendapatan operasional perseroan pada kuartal I tahun 2020 turun sekitar 33 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Kondisi itu terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan penumpang yang kontribusinya terhadap total pendapatan usaha yang mencapai lebih dari 80 persen.
Pada Rabu 26 Februari 2020 kemarin, saham GIAA anjlok 5,96 persen atau 18 poin di level Rp 284. Angka tersebut tercatat sebagai harga saham Garuda yang terendah dalam 13 bulan terakhir.
Sebelumnya, saham GIAA pernah mencapai rekor terendah pada 27 Desember 2018 di posisi Rp 268 dan harga hari ini menjadi rekor saham terendah terbaru.





















