ASPEK.ID, JAKARTA – Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, meski sebelumnya dijatuhi sanksi penonaktifan sementara selama 6 bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada November 2025.
Kembalinya Sahroni menjadi sorotan publik karena masa sanksi yang dijatuhkan MKD dinilai belum genap enam bulan jika dihitung sejak November 2025. Berdasarkan hitungan awal, sanksi tersebut seharusnya berakhir pada Juni 2026.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan partainya mengikuti sepenuhnya keputusan MKD.
“Sekali lagi, kita ikuti apa yang menjadi putusan MKD saja,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).
“Jadi, kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak masalah,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah NasDem sempat mengajukan keringanan atas sanksi tersebut, Saan kembali menekankan bahwa partainya mengikuti keputusan MKD.
“MKD sudah memutuskan. Jadi, kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya terkait putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani begitu,” tuturnya.
Buntut Demo Ricuh Agustus 2025
Sahroni sebelumnya dijatuhi sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan buntut polemik demo ricuh yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada Agustus 2025. Sanksi tersebut resmi berlaku sejak November 2025.
Namun kini, ia telah kembali aktif dan dipercaya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse.
Saan menyebut, penunjukan Sahroni mempertimbangkan pengalaman politiknya di Komisi III.
“Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR. Jadi, dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III,” ujar dia.
“Dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR,” imbuhnya.
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR memunculkan pertanyaan publik, khususnya terkait pelaksanaan sanksi MKD dan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di lingkungan DPR.
NasDem sendiri menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan MKD dan penetapan pimpinan DPR. []























