Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersinergi dan melakukan kerja sama dengan DPR RI.
Sinergi tersebut diperlukan dalam mengindentifikasi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ditemukan banyak sekali seperti penerima hibah yang belum melapor, masih ada kabupaten/kota yang pengadaan barangnya tidak sesuai aturan. Seperti yang kita tahu, fungsi anggaran itu kan ada di DPR, kemudian fungsi pengawasan juga ada di DPR, baru kemudian fungsi audit ada di BPK. Sudah jelas BPK bertanggung jawab kepada DPR,” sebut Agun saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Jumat (1/10/2021).
Pengalokasian DAK tidak berdasarkan mekanisme dan formula perhitungan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selain itu penganggaran DAK fisik juga berpotensi tidak memenuhi asas keadilan dan objektivitas, serta hasilnya berisiko tidak dimanfaatkan, karena tidak sesuai dengan kondisi teknis daerah yang sebenarnya.
Baca Juga: DPR Sepakati Dana Otsus Aceh 2022 Rp7,5 T, Papua-Papua Barat Rp8,5 T
“Ternyata di provinsi dan kabupaten/kota banyak sekali temuan-temuan yang tidak diketahui oleh wakil rakyatnya. Janganpun di DPRD Provinsi atau Kabupaten, di DPR RI saja tidak diketahui. Jadi harus ada sebuah mekanisme yang lebih bagus, bagaimana fungsi pengawasan Parlemen dengan fungsi audit BPK bersinergi sehingga wakil rakyat itu bisa mengecek transfer ke daerah itu hingga ke kabupaten/kota,” tegas Agun.
Lebih lanjut Agun mengapresiasi kinerja BPK Jabar yang telah mampu menyajikan data-data yang baik dan benar.
“Kita apresiasi data-data yang disajikan sudah bagus tinggal bagaimana diimplementasikan saja makanya itu saya bilang harus saling bersinergi dengan DPR RI,” imbuh politisi Partai Golkar tersebut.