ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyebut bahwa kemungkinan bakal terjadi kenaikan tarif ojek online atau ojol.
“Mungkin, kenaikan hanya di Jabodetabek. Yang lain masih dengan tarif yang sekarang,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Jum’at (7/2).
Budi Setiyadi menyatakan, kenaikan ongkos jasa ojek online diperkirakan hanya terjadi di wilayah ibu kota dan sekitarnya karena usulan evaluasi ini bersifat terbatas.
“Usulan tersebut berasal dari asosiasi pengemudi di Jabodetabek,” katanya.
Asosiasi pengemudi ojek online di Jabodetabek sebelumnya dikatakan Budi, meminta tarif jasa disesuaikan dengan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP dan kenaikan premi iuran BPJS Kesehatan.
Sekedar informasi, pada Mei 2019 lalu Kemenhub menerbitkan
tarif ojek online yang dibuat berdasarkan zonasi yang rinciannya adalah sebagai
berikut:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi
II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi
III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km