ASPEK.ID, JAKARTA – PT Sindeli Propertindo Abadi berkomitmen untuk menyelesaikan pengerjaan proyek kawasan superblock Jakarta Living Star (Jkt Living Star) tepat waktu sesuai yang dijanjikan kepada calon pembelinya.
“Pengembang memilki komitmen, niat dan itikad baik untuk menyelesaikan pembangunan dengan tepat waktu,” ujar Tommy Fahrizal, S.H, dari kantor Hukum Tindri Fahrizal Risyad & Partners selaku Kuasa Hukum PT Sindeli Propertindo Abadi dalam keterangan resminya, Rabu (18/3).
Pernyataan ini menyusul adanya tuduhan pengembang telah melakukan pemalsuan terkait perizinan dan legalitas pembangunan proyek Jkt Living Star sesuai dalam Laporan Polisi Nomor LP/4303/VII/2019/PMJ/DITRESKRIMUM.
Disampaikan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus tersebut kepolisian menghentikan penyelidikan kasus laporan dugaan penipuan itu karena penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan, polisi tidak menemukan unsur-unsur yang membuktikan adanya dugaan penipuan yang disangkakan kepada klien kami,” kata Tommy.
Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Kepolisian dengan Nomor S.Tap/147/XII/2019/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku penyidik.
“Artinya, seluruh sangkaan atau dugaan tersebut tidak terbukti kebenarannya. Saat proses pemeriksaan pihak kami pun sudah menyerahkan dokumen penunjang lainnya terkait legalitas pembangunan Jkt Living Star. Semuanya setelah diklarifikasi dan diperiksa, hasilnya sudah memenuhi persyaratan dalam ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sekedar diketahui, kawasan superblock Jkt Living Star berada di atas lahan seluas 4,8 hektare, proyek dengan total investasi sebesar US$ 150 juta tersebut nantinya akan terdiri dari 6 tower setinggi 28 lantai yang mencangkup 3.648 unit apartemen, distrik komersial, dengan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Proyek ini terletak di bagian selatan Jakarta Timur dan dikelilingi oleh empat ruas jalan utama, yaitu Tol Lingkar Luar, Tol Cijago, Tol Jagorawi dan Jalan Raya Bogor, serta Jalan raya Depok, terlebih Pasar Rebo merupakan bagian dari wilayah DKI Jakarta yang berbatasan langsung dengan Depok, Bogor dan Bekasi.
Nantinya, semua fasilitas kehidupan urban dipadukan secara organic dengan 4 Zona di sekitar kawasan hunian, yaitu Garden Style Commercial District, Dine & Play Gateway, Startup base dan Metropolis Eco- Apartment.
Keempat zona ini diklaim akan menghadirkan hunian yang ramah lingkungan,dengan pusat perbelanjaan bergaya taman, pusat kuliner, hiburan, rekreasi, olahraga, seni budaya, sosialisasi, bisnis, pendidikan dan lain-lain.