• Latest
  • Trending

Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil 6 Hari

Karang Jamuang, Gerbang Navigasi Strategis Pelabuhan Tanjung Perak

Karang Jamuang, Gerbang Navigasi Strategis Pelabuhan Tanjung Perak

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan Bersama Pelindo Marine

Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan Bersama Pelindo Marine

Sudah Waktunya Sabang Menjadi “Singapura” Aceh

Sudah Waktunya Sabang Menjadi “Singapura” Aceh

Presiden Jokowi Resmi Lantik Tiga Wakil Menteri Baru

Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus

Pelindo Marine Ajak Anak Pesisir Lestarikan Damar Kurung Bernuansa Maritim

Pelindo Marine Ajak Anak Pesisir Lestarikan Damar Kurung Bernuansa Maritim

Kolaborasikan Program Komunikasi dan TJSL, Pelindo Marine Raih Perak di Public Relations Awards (PRIA) 2025

Kolaborasikan Program Komunikasi dan TJSL, Pelindo Marine Raih Perak di Public Relations Awards (PRIA) 2025

Pelindo Marine Sukses Dukung Sandarnya Tiga Kapal Pesiar di Pelabuhan Benoa

Pelindo Marine Sukses Dukung Sandarnya Tiga Kapal Pesiar di Pelabuhan Benoa

Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi

Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil 6 Hari

by Zamzami Ali
Desember 17, 2019
in NEWS

Ilustrasi PNS. [Dok. JawaPos]

ASPEK.ID, JAKARTA – Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata Haryomo di Depok, Jawa Barat, Senin (16/12).

Ditambahkan Haryomo, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

BacaJuga

Karang Jamuang, Gerbang Navigasi Strategis Pelabuhan Tanjung Perak

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Pelindo Marine Pastikan Kesiapan Armada dan Layanan Jelang Lebaran

Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan Bersama Pelindo Marine

Advertisement. Scroll to continue reading.

Deputi PMK BKN itu juga mengingatkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

Cuti Besar

Pada kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.

“Cuti besar ini boleh diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN Nomor 24 itu disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Revisi Hari Cuti Bersama 2020

5 Hari Kejepit di 2024, Ayo  Piknik!

Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2024 mencakup libur panjang untuk memperingati Hari raya Idul Fitri 1445 H. 1...

Tukin PNS Naik Hingga Rp 41 Juta

Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS pada 2023i. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai...

Sri Mulyani: APBD Didominasi untuk Bayar Gaji PNS

Pemerintah menyebut anggaran pendapatan dan belanja daerah didominasi belanja pegawai. Tercatat, belanja pegawai menyumbang porsi dengan rata-rata 35,01 persen. Menteri...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karang Jamuang, Gerbang Navigasi Strategis Pelabuhan Tanjung Perak

Karang Jamuang, Gerbang Navigasi Strategis Pelabuhan Tanjung Perak

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Karang Jamuang, Gerbang Navigasi Strategis Pelabuhan Tanjung Perak

Karang Jamuang, Gerbang Navigasi Strategis Pelabuhan Tanjung Perak

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dan Pelindo Wujudkan Surabaya Hebat

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi Pelaut

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

Kehidupan yang Hilang, Aborsi Menghancurkan Martabat Manusia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In