Menkeu Sri Mulyani Indrawati menetapkan sejumlah persyaratan terkait pengajuan penjaminan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, disebutkan bahwa penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
Beberapa poin yang dijamin pemerintah, diantaranya pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman. Penjaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.
“Pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,” bunyi ayat (1) Pasal 5 beleid tersebut, yang dikutip Senin (18/9/2023).
Kemenkeu menetapkan bahwa permohonan penjaminan pemerintah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memuat keterangan berikut:
a. Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
b. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah c. Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah
d. Calon Kreditur
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.