Tidak Ada Modal Rp3 T, Bank Umum Turun Kasta Jadi BPR
OJK terus mendorong perbankan untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. OJK tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ...